PROSES PENGAJUAN UANG KULIAH TUNGGAL KELOMPOK LAINNYA.
I. SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
(1) Mahasiswa wajib menyerahkan data yang diperlukan kepada Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) untuk digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada penanggung Biaya Pendidikan.
(2) Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Surat Keterangan Penghasilan Total/ Slip Gaji penanggung Biaya Pendidikan bagi yang bekerja di sektor formal (instansi pemerintah atau swasta). Bagi penanggung biaya yang bekerja di sektor informal/ usaha sendiri wajib menyertakan surat keterangan penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau keterangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun terakhir;
c. Foto kopi rekening listrik (tempat tinggal penanggung biaya) 3 bulan terakhir;
d. Foto kopi rekening telepon (tempat tinggal penangung biaya) 3 bulan terakhir;
e. Foto kopi rekening air (tempat tinggal penangung biaya) 3 bulan terakhir;
f. Surat pemberitahuan pajak bumi dan bangungan milik dan/atau tempat tinggal penanggung biaya; dan
g. Foto kopi Kartu Keluarga dan foto kopi KTP orang tua/ wali yang masih berlaku.
II. MEKANISME
(1) Melaksanakan registrasi secara online di http://reg-online.undip.ac.id/info mulai tanggal 29 Mei s/d 5 Juni 2013, dengan syarat :
- Mahasiswa baru program sarjana yang mampu secara ekonomi dikenakan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok V pada lampiran pengumuman
- Mengisi formulir registrasi
- Mencetak Surat Pernyataan mentaati peraturan Undip yang dapat diunduh dari http://reg-online.undip.ac.id/
- Print out formulir registrasi dan Surat Pernyataan mentaati peraturan Undip dibawa saat verifikasi Registrasi.
(2) Bagi calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan UKT kelompok lainnya sesuai dengan kemampuan ekonomi maka calon mahasiswa wajib :
- Mendownload surat-surat pernyataan yang dapat diunduh dari http://reg-online.undip.ac.id/
- Mengirim surat-surat pernyataan yang telah di isi dengan dilampiri data pendukung ke Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) d/a. Gedung Widya Puraya Jl. Prof. Soedarto, S.H Kampus Undip Tembalang Semarang, selambat-lambatnya cap pos tanggal 8 Juni 2013.
(3) Melihat pengumuman penetapan biaya pendidikan tiap mahasiswa per semester sesuai masing-masing program studi di http://reg-online.undip.ac.id/ pada bagian menu UKT tanggal 12 Juni 2013.
(4) Pembayaran biaya-biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal mulai tanggal 17 s/d 28 Juni 2013.
III. SANKSI
(1) Mahasiswa yang tidak menyerahkan data diatas wajib membayar besaran pembiayaan Uang Kuliah Tunggal kelompok 5 (lima).
(2) Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam penyerahan data dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan akademik dan dikenakan Uang Kuliah Tunggal kelompok 5 (lima).
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal. 27 Mei 2013
R E K T O R.
TTD
PROF. SUDHARTO P. HADI. MES.. PH.D.
NIP. 195403091980031003
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO ADM. UMUM DAN KEUANGAN
PURWATI, SH
NIP. 195705241978022001
jangan sampai mitra kampus salah isi yah golongannya, INGAT ! sesuaikan dengan kondisi ekonomi. jangan BOHONG dan MEMAKSA. selamat datang mahasiswa(i) baru, dikampus yang menyandang nama besar Pangeran Diponegoro. (Ar)